Secara singkat cybercrime, merupakan suatu tindak kejahatan yang dilakukan pada teknologi cyber, menggunakan computer sebagai alat utama untuk melakukan kejahatan.
Ada beberapa kategori cybercrime diantaranya :
1. Cyberpiracy
Menggunakan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan kembali.
2. Cybertrespass
Menggunakan telnologi komputer untuk meningkatkan akses pada Sistem komputer sebuah organisasi atau individu dan meningkatkan akses Web site yang di-protect dengan password.
3. Cybervandalism
Menggunakan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi informasi elektronik serta menghancurkan data di computer.
Contoh yang sering kita dapatkan di lingkungan sekitar kita yaitu :
• Mendistribusikan mp3 di internet melalui teknologi peer to peer dengan menggunakan perangkat lunak tertentu,
• Membuat virus SASSER yang dapat melumpuhkan jutaan komputer
• Melakukan serangan DoS (deniel of Service) ke sebuah web site.
Sunday, March 14, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment